Gara-Gara Burung Murai,2 WNI Ditembak Mati Di Malaysia

 

Dua warga negara Indonesia Ditembak mati di Laut Malaysia.Tepat nya di daerah Johor.Mereka ditembak mati Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia(APMM).

Kedua WNI itu ditembak mati juga dengan alasan merebut senjata petugas.

>>> Download Disini <<<

Kedua WNI itu ditembak mati diduga menyelundupkan burung Murai dari perairan Tanjung Kelesa di Bandar Penawar, Johor Bahru, Senin (24/8/2020).

Pengarah Maritim Negeri Johor, Laksamana Maritim Pertama Nurul Hizam Zakaria bercerita kapal WNI itu dicegat.

Lalu APMM menemukan dua pria setempat bersama dengan 90 keranjang berisi burung yang dilindungi seperti Murai Batu dan Murai Kampung.

Perahu tersangka sedang menunggu kapal fiber lain untuk memindahkan burung-burung itu, sebelum diselundupkan ke Malaysia.

Kapal pertama yang ditahan menemukan dua orang warga Malaysia. Sedangkan perahu kedua berisi 3 pria Indonesia yang semuanya merupakan tahanan berusia antara 40 dan 62 tahun.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa kapal tersebut membawa sekitar 90 keranjang berisi burung Murai Batu dan Murai Kampung yang sedang menunggu kapal lain dan diyakini hewan itu akan diselundupkan ke Indonesia.

Begitu kapal kedua dari Indonesia tiba, anggota Maritim Malaysia langsung terjun ke kapal untuk memeriksa.

Menyadari keberadaan aparat, perahu terus melaju dan melaju secara berbahaya serta mencoba menabrak kapal patroli Maritim Malaysia.

Saat menaiki kapal, terjadi perebutan di mana nakhoda bertindak agresif terhadap tim penegakan APMM,” kata Nurul Hizam dikutip Batamnews dari MalayMail.

Nurul Hizam mengatakan, nakhoda Indonesia, yang berusia 40-an, ditembak setelah dia mencoba merebut senjata api seorang personel MMEA saat terjadi perkelahian di kapal kedua.

Dia menambahkan bahwa kelima tersangka yang ditangkap dalam insiden itu berusia antara 40 dan 62 tahun.

Penyitaan itu juga termasuk 90 keranjang burung bersama-sama dan perahu bermesin 200 PK bersama dengan perahu kecil bermesin 40 PK senilai total RM 290.000.

"Kedua kapal tersebut bersama tersangka lokal dan asing dibawa ke dermaga zona maritim MMEA Tanjung Sedili," katanya.

Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.

Dia mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, selain itu mereka juga bisa dicambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda mulai dari RM20.000 hingga tidak lebih dari RM50.000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.

"Untuk pelanggaran di bawah KUHP, mereka bisa dipenjara hingga dua tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya," kata Nurul Hizam.

Postingan Populer